Senin, 23 Januari 2012

Remunerasi PNS

Tanpa banyak publikasi Menteri Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.02/2011 tentang Standar Biaya TA. 2012 sebagai acuan penghitungan kebutuhan anggaran K/L tahun anggaran yang akan datang (2012). Semua penghitungan didasarkan pada harga satuan, tarif dan indeks yang ada dalam peraturan ini. Ada perbedaan istilah dengan Standar Biaya yang diterbitkan pada tahun-tahun sebelumnya. Dulu dikenal Standar Biaya Umum (SBU) sekarang dengan adanya PMK ini diganti dengan Standard Biaya Masukan (SBM), sedangkan Standar Biaya Khusus berubah menjadi Standar Biaya Keluaran.
Salah satu perubahan yang menonjol adalah adanya kenaikan uang makan dan uang lembur serta uang makan lembur. Selain itu satuan uang makan dan uang makan lembur ditentukan berdasarkan Golongan PNS, sebelumnya uang makan semua PNS ditentukan sebesar Rp 20.000 tanpa melihat golongannya.
Remunerasi
 
Inilah departemen yang telah melaksanakan 100 % remunerasi. Pelaksanaan remunerasi di Depkeu menjadi dasar bagi departemen lain untuk melaksanakan program serupa. Pemberian tunjangan kinerja di Depkeu mulai diterapkan tahun 2007 dengan label TKPKN (Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara) berdasarkan Kepmenkeu No. 289/KMK.01/02007.
Berikut tabelnya:
No
Grade
Tunjangan
Gol/Ruang
Eselon
1
27
46,950,000


2
26
41,550,000


3
25
36,770,000
IV/e
Eselon I
4
24
32,540,000


5
23
24,100,000


6
22
21,330,000
IV/d
Eselon II
7
21
18,880,000


8
20
16,700,000


9
19
12,370,000
IV/b
Eselon III
10
18
10,760,000


11
17
9,360,000


12
16
6,930,000
III/d
Eselon IV
13
15
6,030,000


14
14
5,240,000


15
13
4,370,000
III/b
Eselon V
16
12
3,800,000
III/b
Pelaksana
17
11
3,450,000


18
10
3,140,000


19
9
2,850,000


20
8
2,550,000
II/c
Pelaksana
21
7
2,360,000


22
6
2,140,000


23
5
1,950,000


24
4
1,770,000


25
3
1,610,000
I/c
Pelaksana
26
2
1,460,000


27
1
1,330,000
I/a
Pelaksana